Thursday, November 15, 2012



MAHKAMAH PARTAI DPP PPP- Menyelesaikan Permasalahan Internal dengan Islah


Sesuai dengan Pasal 29 UU Partai Politik, diamanahkan adanya Mahkamah Partai yang bertugas untuk melakukan penyelesaian perselisihan internal partai. Sehingga tidak semua perselisihan kepengurusan dll-nya harus dilakukan melalui pengadilan. Berikut adalah sebagian Wakil Ketua serta Anggota Mahkamah Partai DPP PPP, para senior pendiri PPP, yang telah memberikan pengorbanan ke partai ini dengan setia.



0 Comments:

Post a Comment

<< Home