Thursday, November 15, 2012

MEMPERJUANGKAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA : ARTICLE 33 INDONESIA


Berawal dari  Inspirasi Pasal 33 UUD 1945, mengenai kepemilikan sumber daya alam Indonesia untuk sepenuhnya kemakmuran bangsa ini, ARTICLE 33 Indonesia berupaya melalui riset serta berbagai publikasi untuk mendorong implementasi pasal ini. Hal yang paling khusus dari lembaga yang diawali dengan nama PATTIRO INstitute (PI) ini, lebih menekankan pada kajian desentralisasi fiskal dan insudtri ekstraktif di Indonesia. Berikut adalah tim dari Article 33.




0 Comments:

Post a Comment

<< Home